Gara-gara Daftar CPNS, dipecat




Gara-gara mendaftar sebagai Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS), sebanyak 25 karyawan Rumah Sakit (RS) Palang Biru Kutoarjo mendapat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja oleh pihak manajemen RS.

Atas perlakuan tersebut, sepuluh karyawan perwakilan dari 25 CPNS yang di- PHK tersebut mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purworejo, Senin (20/12). Perwakilan diterima oleh Sugiyanto Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan tenaga Kerja Disnakertrans.
Salah seorang wakil karyawan, Dita mengatakan, para karyawan yang selama ini bekerja sebagai perawat dan tenaga administrasi mempunyai hak asasi untuk meraih masa depan yang lebih baik. Salah satunya dengan mendaftar sebagai CPNS. "Kami ingin memperjuangkan nasib kami agar lebih baik lagi. Tetapi pihak rumah sakit tempat kami bekerja menanggapi lain.
Baru melamar saja kami sudah diminta keluar dan membuat surat pernyataan pengunduran diri. Sampai saat ini kami belum membuatnya, " ujar Dita. Menurut Dita, apa yang dilakukannya dengan melamar CPNS bukanlah pelanggaran. Namun mereka diberhentikan tanpa melalui prosedur. "Ada yang mendaftar namun tidak lolos administrasi juga di-PHK," ujar Dita.
Menurut Dita, pemutusan hubungan sepihak itu hanya diberlakukan pada karyawan di Purworejo. Padahal RS Palang Biru yang ada di Gombong dan Kebumen yang masih di bawah satu Yayasan Swana Santa, tidak memberlakukan hal itu.
Sementara itu dalam Surat Keputusan Direktur RS Palang Biru Kutoarjo Nomor 012/Dir.Sek./RSPKB/XII/20 10 tertanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani dr Y Tedjo Minulyo Sp PD, disebutkan, setiap karyawan yang melamar CPNS tanpa seizin Yayasan/Direktur RS Palang Biru Kutoarjo, maka Yayasan berhak mengeluarkan dari status kekaryawanan Yayasan tanpa imbalan dalam bentuk apa pun.
Bagi karyawan yang mengikuti ujian calon PNS dan tidak diterima boleh melamar kembali ke Yayasan/RS Palang Biru dan mulai memroses diri dari awal. Dengan masuk menjadi calon PNS berarti karyawan dengan sendirinya dianggap mundur dari lingkungan RS Palang Biru.
Atas pengaduan para karyawan RS Palang Biru tersebut, menurut Sugiyanto, Disnakertrans akan memanggil pihak RS Palang Biru dan para karyawan yang di-PHK untuk dilakukan mediasi pada Kamis (23/12) mendatang. Apabila mediasi gagal hingga tiga kali, karyawan berhak mengajukan ke Pengadilan Industrial. "Para karyawan agar jangan khawatir. Kami akan berusaha untuk meluruskan aturan sesuai undangundang. Bila tidak, terserah risikonya ditanggung sendiri," ujar Sugiyanto.



Komentar:




Share your views...

0 Respones to "Gara-gara Daftar CPNS, dipecat"

Post a Comment

 

© 2010 Raseco blog All Rights Reserved Thesis WordPress Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors.info