Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah CPNSD Kabupaten Magelang (Pendaftaran online tanggal 16 s.d. 25 November 2010 via http://cpns.jatengprov.go.id)




Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah CPNSD Kabupaten Magelang (Pendaftaran online tanggal 16 s.d. 25 November 2010 via http://cpns.jatengprov.go.id) dapat Didwonload DI SINI atau Di SINI
PENGUMUMAN
Nomor : 810/1913/13/2010
Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
FORMASI TAHUN 2010

DASAR :
1. Undang‐undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok‐pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah
dengan Undang‐undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang‐undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang‐undang Nomor 12 Tahun 2008.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP
98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang akan menyelenggarakan seleksi
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan
sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM

A. Warga Negara Republik Indonesia ;
B. Berusia serendah‐rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi‐tingginya 35 (tiga puluh lima)
tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan/atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah
nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d. 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto
copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d. terakhir, dari kepala/pimpinan instansi
pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional
dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan), bagi formasi Guru dan tenaga kesehatan,
telah mempunyai masa kerja sekurang‐kurangnya 5 (lima) tahun secara terus‐menerus pada 17
April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per
1 Januari 2011);
C. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
D. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
E. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, Undang‐Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
F. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian
Republik Indonesia (POLRI) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
G. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
H. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup
mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,‐ (sepuluh juta
rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,‐;

I. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah, dan
menerangkan bahwa tidak bertato pada anggota badannya dan bagi laki‐laki tidak bertindik;
J. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja
(AK.I) ;
K. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
L. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif
lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
M. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
Kabupaten Magelang, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang‐kurangnya 8 (delapan) tahun
dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi
materai Rp. 6.000,‐.
Untuk persyaratan umum pada huruf J s.d. M dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam
pemberkasan penetapan NIP.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIPERSYARATKAN
A. Guru : 99 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 45 formasi
C. Tenaga Teknis : 74 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini



Komentar:




Share your views...

0 Respones to "Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah CPNSD Kabupaten Magelang (Pendaftaran online tanggal 16 s.d. 25 November 2010 via http://cpns.jatengprov.go.id)"

Post a Comment

 

© 2010 Raseco blog All Rights Reserved Thesis WordPress Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors.info