Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah CPNSD Kabupaten Purworejo (Pendaftaran online tanggal 16 s.d. 25 November 2010 via http://cpns.jatengprov.go.id)




PENGUMUMAN SELENGKAPNYA UNTUK KABUPATEN PURWOREJO DAPAT DIDOWNLOAD DI SINI ATAU DI SINI ATAU DI SINI


PENGUMUMAN

Nomor : 800/3606/2010  

Tentang

Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum

Pemerintah Kabupaten Purworejo

Formasi Tahun 2010



DASAR  : 

1.  Undang-Undang  Nomor 8  Tahun 1974  tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. 
5.  Keputusan Kepala BKN  Nomor 11  Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan
PP 11 Tahun 2002.
6.  Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.


Dengan ini  diberitahukan bahwa Pemerintah  Kabupaten  Purworejo  akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan
ketentuan sebagai berikut :
I.  PERSYARATAN UMUM
a.  Warga Negara Republik Indonesia ;
b.  Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011  dan atau yang memenuhi ketentuan
Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002  yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1
Januari 2011, dengan melampirkan foto copy  sah surat keputusan pengangkatan
pertama s.d.  terakhir,  dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta
nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang
pelayanan dasar  (Guru  dan  Tenaga Kesehatan)  bagi formasi guru dan tenaga
kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara
terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja
(minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
c.  Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian,  dan keterampilan yang
diperlukan;
d.  Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana
kejahatan;
e.  Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD
1945, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia;
f.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g.  Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h.  Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis,
sanggup membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan
dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
i.  Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I) ;
j.  Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k.  Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l.  Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat
adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat
Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
PENGUMUMAN SELENGKAPNYA UNTUK KABUPATEN PURWOREJO DAPAT DIDOWNLOAD DI SINI ATAU DI SINI ATAU DI SINI
II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN, DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
YANG DISYARATKAN


a. Guru : 50 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 50 formasi
c. Tenaga Teknis Lainnya : 90 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d. 25 November 2010 dengan menggunakan media
Internet (on line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan
tata cara:
a. Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran On line CPNSD 2010 Provinsi
Jawa Tengah yang ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id untuk
mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
1. Membuka situs http://cpns.jatengprov.go.id ;
2. Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong,
Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
3. Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor dan tanggal
Ijazah, IPK (indeks prestasi komulatif), nomor telepon / HP, akun email );
4. Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;
5. Memilih Instansi ( provinsi/kabupaten/kota );
6. Pelamar memilih kelompok formasi (Guru,tenaga kesehatan,tenaga teknis dan
pelatih olahraga);
7. Pelamar mengisi tingkat pendidikan (SMK/D1, D2/D3 atau D4/S1/S2)
8. Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang
disediakan;
9. Pelamar mengisi jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih
10. Pelamar mengisi biodata yang diminta dan menyimpannya;
11. Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi
pendaftaran;
12. Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata;
13. Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada
daftar ulang setelah yakin biodata benar.
b. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas
pendukung setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran
35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran IV) yang berisi :
1. Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo
hitam putih/berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar
(pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
2. Foto copy KTP yang diperbesar 200 % dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan;
3. Surat lamaran ditujukan kepada BUPATI PURWOREJO, ditulis tangan,
menggunakan tinta warna hitam dan ditandatangani serta berbahasa Indonesia)
sesuai contoh pada lampiran II;
4. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir (tanda tangan asli pejabat yang
berwenang dan cap basah) dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan;
5. Surat pernyataan kesanggupan membayar denda sebesar Rp.10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus
dan pemberkasan CPNS formasi tahun 2010, serta dibubuhi materai Rp. 6.000,-
(sesuai dengan formulir pada lampiran III).
6. Bagi yang berusia 35 s.d. 40 tahun melampirkan :
1) Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh
kepala/ pimpinan instansi pemerintah/ lembaga swasta nasional;
2) Foto copy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan
nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) dilegalisir bagi
instansi swasta;
3) Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang
dari kepala/ pimpinan instansi pemerintah/ lembaga swasta nasional.
7. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS
INDONESIA yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP
sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti ujian tertulis dan/atau pengiriman
Kartu Seleksi (contoh penulisan terlampir IV)
c. Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Purworejo PO BOX CPNSD KAB. PURWOREJO
54100
d. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 16 s.d. 25 November 2010 per cap POS
melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS
paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir.
e. Hasil Seleksi Administrasi dan nomor tes akan diumumkan setelah diadakan
koreksi berkas administrasi dan ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id pada
2 s.d. 5 Desember 2010 dan dikirimkan Kartu Tes yang dikirim melalui PT. POS
INDONESIA paling lambat diterima pelamar pada tanggal 9 Desember 2010.
f. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date data isian
maupun biodata serta data dianggap yang paling benar.
g. Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai
salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
h. Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran on line dan nomor
pendaftaran on line, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.

V. KELENGKAPAN PERSYARATAN
a. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1. Nama Lengkap (tanda gelar);
2. Jenis Kelamin;
3. Tempat/ Tanggal lahir;
4. Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten
dan Provinsi);
5. Nomor telepon Rumah dan HP (telepon yang mudah dihubungi);
6. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan.
b. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi
persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia
tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c. Pendaftar hanya diperbolehkan melamar secara on line.
d. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maupun tidak memenuhi syarat akan
diberikan surat balasan melalui POS, diterima pelamar paling lambat tanggal 9
Desember 2010 dan ditayangkan melalui situs http://cpns.jatengprov.go.id.

VI. PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS
a. Ujian Tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2010, dengan
jadwal sebagai berikut :
1. Peserta memasuki ruang tes 07.25 WIB
2. Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan
tata tertib 07.40 WIB
3. Pembagian LJK dan naskah soal 07.50 WIB
4. Pelaksanaan Tes Akademis (150 menit) 08.00 WIB
5. Pengumpulan LJK dan soal Tes Akademis 10.30 WIB
6. Istirahat (15 menit) 10.30 WIB
7. Peserta memasuki ruangan 10.45 WIB
8. Pembagian LJK dan naskah soal Tes Psikologi 10.45 WIB
9. Pelaksanaan Tes Psikologi (180 menit) 11.00 WIB
10. Peserta meninggalkan tempat ujian tertulis 14.00 WIB
b. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
1. Asli Kartu Tes Tahun 2010 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku.
Peserta yang tidak membawa Asli Kartu Tes/ dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
tidak diperkenankan mengikuti ujian tertulis dan dinyatakan gugur.
2. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang
merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada
waktu mengerjakan ujian.
3. Pensil 2B, Rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis.
c. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta mengerjakan tes
yaitu untuk tes Akademis datang lebih dari pukul 08.15 WIB atau untuk tes psikologi
datang lebih dari pukul 11.15 WIB tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan
dinyatakan gugur.

VII. PENGUMUMAN HASIL TES AKADEMIS / HASIL KELULUSAN AKHIR
a. Peserta yang lulus didasarkan pada hasil tes sesuai dengan rangking per jenis formasi.
b. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah
melalui media cetak, internet, dan papan pengumuman BKD Kabupaten Purworejo
pada tanggal 28 Desember 2010, khusus internet akan ditayangkan selama 4 hari
mulai tanggal 28 Desember 2010.
c. Bagi Peserta yang lulus seleksi tertulis diharuskan mengikuti seleksi pemberkasan
untuk pengusulan NIP ke BKN, bagi yang mendapatkan NIP akan diangkat menjadi
CPNS dan bagi yang tidak mendapatkan NIP karena kelengkapan administrasi akan
gugur secara otomatis.

VIII. LAIN-LAIN
a. Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme.
b. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/kota di Jawa Tengah (pelaksanaan tes tertulis serempak se Jawa
Tengah).
c. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT
POS INDONESIA.
d. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggung jawab pelamar,
yang disyaratkan oleh PT POS INDONESIA Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat
layanan khusus pendaftaran CPNSD.
e. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung
ke kantor Pos pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.
f. Selama proses pengadaan CPNS tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan
secara langsung.
g. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan
PALSU dinyatakan Tidak LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang
berlaku.
h. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta
kembali.
i. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 tidak dapat
diganggu gugat.

PENGUMUMAN SELENGKAPNYA UNTUK KABUPATEN PURWOREJO DAPAT DIDOWNLOAD DI SINI ATAU DI SINI ATAU DI SINI



Komentar:




Share your views...

0 Respones to "Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah CPNSD Kabupaten Purworejo (Pendaftaran online tanggal 16 s.d. 25 November 2010 via http://cpns.jatengprov.go.id)"

Post a Comment

 

© 2010 Raseco blog All Rights Reserved Thesis WordPress Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors.info