You Said Ambalat Huh ...?




Indonesia Punya Bukti Kuat Pemilik Sah Wilayah Ambalat

JAKARTA - Pakar hukum laut internasional, Prof Dr Hasyim Djalal, menegaskan, secara hukum serta berdasarkan konsensus Mahkamah Internasional, Indonesia pemilik sah wilayah Ambalat. Jika kasus ini kembali diajukan ke Mahkamah Internasional, Indonesia memiliki alat bukti kuat mengenai kepemilikan kawasan tersebut sebagai bagian dari wilayah Nusantara.

"Saya mendengar bahwa Pemerintah Malaysia dalam hal ini perdana menterinya akhirnya melunak dan menawarkan langkah diplomasi atau merundingkan kembali persoalan ini. Saya rasa ini adalah langkah yang baik bagi kedua negara untuk menentukan kebijakan strategis mengenai Ambalat," ujar Hasyim kepada Pembaruan di Jakarta, Jumat (4/3).

Menurut Hasyim, akar persoalan kasus sengketa Ambalat ini terjadi akibat tidak adanya kesepakatan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia di Laut Sulawesi.

Sedangkan kesepakatan garis batas antara Indonesia dan Malaysia, yaitu mengenai Selat Malaka dan Laut Cina Selatan sehingga dalam kesepakatan itu jelas kawasan apa saja yang menjadi kepemilikan Indonesia.

Dikatakan, Indonesia adalah negera kelautan yang memiliki bukti dan dokumen sejak peninggalan pemerintah Belanda yang sangat kuat mengenai Nusantara yang memuat hukum laut dan batas garis pangkal nusantara dan batas laut dasar sampai pantai dasar serta di mana posisi perairan Indonesia berada sampai 200 mil dari Zona Ekonomi Eksklusif.

"Sementara mereka baru menetapkan hukum laut dan mengklaim kepemilikan Ambalat tahun 1979.

Dengan demikian mereka secara hukum tidak mempunyai hak cukup kuat sebagai bukti kepemilikan Ambalat," ujarnya.

Ketegangan Meningkat

Sementara itu, ketegangan di perbatasan Malaysia dan Indonesia meningkat. Pesawat pengintai udara Malaysia jenis Super King telah dua kali melintasi wilayah udara RI di sekitar perairan Tarakan, Kalimantan Timur.

Pesawat pengintai itu bahkan terbang melintas di atas kapal perang TNI Angkatan Laut yang tengah patroli di perbatasan RI - Malaysia, khususnya di sekitar Ambalat.

Berkaitan dengan kondisi itu, Presiden Susilo Bambang Yudoyono mengatakan, persoalan atas perbatasan Indonesia-Malaysia di kawasan Kalimantan bagian utara itu akan diselesaikan dengan solusi terbaik. Presiden tidak menginginkan langkah ekstrem dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Penjelasan Presiden itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi di Kantor Presiden, Kamis (3/3) petang, seusai pertemuan mendadak dengan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Kasad Letjen Djoko Santoso, Kasal Laksamana Madya Slamet Soebijanto, dan Kasau Marsekal Madya Djoko Suyanto. Hadir Menteri Perhubungan Hatta Radjasa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro.

Menteri ESDM diundang mengikuti pertemuan tersebut karena di kawasan itu terdapat kilang minyak yang sangat potensial. Beberapa titik di kawasan itu selama ini telah dieksplorasi, baik oleh Malaysia maupun Indonesia, antara lain yang ditangani Petronas dan Shell (Malaysia) serta Unocal (Indonesia).

Pihak Malaysia, sebagaimana penjelasan Kepala Angkatan Bersenjata Malaysia, Jenderal Tan Sri Mohd Zahidi Zainuddin, akan tetap melanjutkan pengawasan dan penjagaan di daerah perairannya yang terdapat minyak, termasuk daerah perbatasan yang bersebelahan dengan negara tetangga.

Dia menerangkan hal itu setelah menutup pelatihan National Service yang diikuti 410 peserta di Desaru Gerak Khas, Kota Tinggi, Malaysia, Kamis.

Dia mengatakan, penjagaan di perusahaan minyak milik Petronas, Malaysia, akan diperketat dan perusahaan minyak yang berasal dari negara lain menjadi tanggung jawab aparat keamanan negara tersebut untuk memastikan bahwa negara mereka tetap aman.

Menurut Kepala Staf Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Timur (Armatim), Kol Laut (P) Marsetio, kepada wartawan di atas KRI Wiratno yang tengah berlabuh di Tarakan, Jumat (4/3), pesawat Super King milik Malaysia sudah dua kali melewati batas wilayah udara Indonesia. Terakhir, pesawat pengintai tersebut terbang di atas tiga kapal perang Indonesia yang tengah berpatroli, Kamis, sekitar pukul 15.20 Wita.

Menurut dia, pesawat tersebut telah melanggar peraturan pelayaran internasional. Bahkan, terbang selama 10 menit berputar-putar di atas kapal perang Indonesia. Padahal, menurut Marsetio, tiga kapal perang Indonesia yakni KRI Nuku, KRI Wiratno, dan KRI Rencong saat itu tengah berpatroli membentuk suatu gugus tugas. Namun, tak lama kemudian pesawat Super King melintas di atas tiga kapal itu.

Sejauh ini kapal-kapal perang Indonesia tidak melakukan tindakan provokasi, karena masih diperintahkan untuk bersiaga saja. Marsetio berharap agar pemerintah, khususnya Mabes TNI, memberikan bantuan kekuatan udara.

Setiap kekuatan militer asing yang melanggar perbatasan Indonesia, menurut dia, seharusnya segera diusir. Hal itu telah diatur dalam Undang Undang (UU) No 17 Tahun 1985 tentang ratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

Dikemukakan, saat ini Malaysia mengklaim 12 mil laut yang berada di sekitar Pulau Karang Ambalat. Itu artinya, menurut Marsetio, batas wilayah laut Malaysia jika dihitung dari Pulau Sipadan dan Ligitan sudah sejauh 70 mil.

Dikatakan, saat ini sekitar 12 pulau di wilayah Indonesia yang memiliki masalah-masalah perbatasan. Di perbatasan Malaysia, selain di sekitar Ambalat, juga ada potensi bermasalah di Pulau Berhala. Lalu Pulau Rondo, wilayah barat Indonesia berbatasan dengan negara India.

Pulau-pulau lain, Pulau Nipah berbatasan dengan Singapura, Pulau Sekatung dengan Vietnam, Pulau Marore, Miangas dan Pulau Marampit dengan Filipina, Pulau Beras, Fani, Fanilda dengan Republik Palau (sebelah utara Irian), lalu dengan Timor Leste ada Pulau Bate, dan Pulau Dana yang berbatasan dengan Australia.

Patok Perbatasan

Lebih lanjut Sudi mengatakan, Presiden Yudhoyono meminta Menhub menentukan patok perbatasan di wilayah terluar Indonesia, yakni di Pulau Karang Unarang. Selain itu, Departemen Perhubungan diminta segera membangun mercu suar di pulau yang diklaim Malaysia, setelah sebelumnya mengklaim Sipadan - Ligitan.

Kepada Panglima TNI, menurut Sudi, Presiden Yudhoyono meminta untuk tetap menaati hukum internasional tanpa mengurangi kewaspadaan. Panglima TNI dan jajarannya diharapkan tetap melaksanakan tugas mempertahankan wilayah NKRI.

Panglima TNI menyatakan siap menjaga kedaulatan NKRI. Lima KRI yang disiagakan di sana, menurut dia, adalah bagian dari kewajiban TNI menjaga kedaulatan NKRI. Panglima berharap persoalan saling klaim ini tidak menjadi konflik terbuka.

Menurut dia, selama ini sudah ada dialog dengan Menteri Pertahanan Malaysia. Termasuk pengiriman lima KRI sudah diberitahukan kepada pihak Malaysia.

Dipermainkan

Rentetan masalah dengan Malaysia, terutama kepastian batas wilayah, membuktikan Indonesia selalu dipermainkan. Untuk itu pemerintah harus segera menuntaskan persoalan yang beberapa kali telah dibicarakan pada periode pemerintahan sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi I Effendi Choiri, Jumat (04/3), di Jakarta, kepada Pembaruan, mengatakan, Indonesia seakan-akan dikucilkan oleh Malaysia sehingga pemerintah seharusnya lebih tegas lagi menyelesaikan masalah perbatasan tersebut.

"Sudah beberapa kali kita dikerjai Malaysia, tetapi pemerintah sepertinya tidak memberikan ketegasan kepada mereka. Ini yang seharusnya segera diselesaikan baik dengan Malaysia maupun negara-negara tetangga lainnya," katanya.

Seperti diberitakan, Malaysia telah beberapa kali melanggar batas negara dengan membiarkan kapal patroli ataupun kapal lainnya melintasi perairan Indonesia. Bahkan, terakhir, sekalipun telah diprotes Indonesia terkait dengan pemberian konsensi minyak dari Laut Sulawesi yang masuk dalam wilayah Indonesia. Pihak Departemen Luar Negeri Malaysia, sebagaimana dikutip media massa setempat, mengatakan bahwa konsensi yang diberikan tersebut oleh Petronas Malaysia kepada perusahaan Shell, masih berada dalam wilayah Malaysia.

Choiri menambahkan, terkait dengan perbatasan tersebut maka Indonesia seharusnya mempercepat penyelesaian dengan semua negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, Filipina, Timor-Timur dan Australia. Pada akhirnya akan dibuat dalam satu Undang Undang (UU) Perbatasan RI, yang sampai saat ini belum dimiliki.



Komentar:




Share your views...

0 Respones to "You Said Ambalat Huh ...?"

Post a Comment

 

© 2010 Raseco blog All Rights Reserved Thesis WordPress Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors.info