Pegawai Negeri Sipil Bukan Buruh




Pegawai Negeri Sipil Bukan Buruh


Bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan /atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat, sedangkan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.


Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimaksud Pengusaha adalah:
1. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
2. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
3. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Sedangkan perusahaan adalah:
1. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau milik orang perorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2. Usaha-usaha sosial lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pada dasarnya antara Pegawai Negeri Sipil dan buruh sama-sama pengabdian, berbeda pada tugas pokok dan fungsinya kalau buruh pengabdiannya pada perusahaan baik perorangan maupun PT; sedangkan PNS pengabdiannya pada pemerintah yang melayani masyarakat.
Adapun pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada 2 jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah sebagaimana Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890)
Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Kejaksaan Agung, Sekretaris Negara dan Instansi lainnya.
Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada pemerintah daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
Bahwa dengan demikian maka dapat diambil pengertian bahwa buruh dan Pegawai Negeri Sipil sama-sama bekerja yang satu buruh sama perusahaan dan yang satu buruh pada pemerintah, namun dalam finansial untuk perusahaan skala kecil yang menjadi hak sebagai karyawan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, sedangkan Pegawai Negeri Sipil disesuaikan dengan pangkat, golongan/masa kerja dan mendapatkan hak pensiun apabila dalam menjalankan tugas tidak mendapat masalah serta mengundurkan diri.
Jadi antara PNS dan buruh tidak sama namun kadang sebagai oknum PNS bekerja seperti buruh, semoga PNS yang ada sesuai yang diharapkan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo, mempunyai pendidikan dedikasi; loyalitas yang tinggi dan semangat sebagai abdi negara.

Korpri Disnakertransos
Kabupaten Purworejo



Komentar:




Share your views...

0 Respones to "Pegawai Negeri Sipil Bukan Buruh"

Post a Comment

 

© 2010 Raseco blog All Rights Reserved Thesis WordPress Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors.info