Budaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)





No
Uraian
Tahun
2005
2006
2007
2008
2009
1
2
3
4
5
6
7
1
Jumlah perusahaan
304
310
328
379
432
2
Jumlah tenaga kerja
11.012
11.420
11.506
12.417
12.982
3
Jumlah kecelakaan kerja
61
33
22
40
36

Dari data tabel di atas dapat diinformasikan:

·        Terjadi peningkatan Jumlah perusahaan pada tahun 2009 sebesar 42,1% bila dibandingkan tahun 2005 disebabkan:
1.     Banyaknya pemeriksaan dan pembinaan pegawai pengawas ketenagakerjaan di lapangan yang mendapati perusahaan-perusahaan baru/lama yang belum mendaftar/mengisi blangko wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan
2.     Kesadaran/partisipasi dari pengusaha untuk mendaftarkan perusahaannya setelah menjalani sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan
3.     Perkembangan dunia usaha di Purworejo yang semakin beragam

·        Terjadi peningkatan Jumlah tenaga kerja pada tahun 2009 sebesar 9,91% bila dibandingkan tahun 2007 disebabkan peningkatan pendaftar/pelapor wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan berimbas pada peningkatan jumlah tenaga kerja di suatu perusahaan.

·        Jumlah kecelakaan kerja menurun 40,98% pada tahun 2009 bila dibandingkan tahun 2005 disebabkan:
1.     Pemeriksaan dan pembinaan di bidang ketenagakerjaan khususnya upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilakukan pegawai pengawas ketenagakerjaan yang konsisten di setiap perusahaan yang diperiksa
2.     Peningkatan jumlah kegiatan sosialisasi di bidang K3 pada tahun-tahun berikutnya sehingga informasi yang disampaikan kepada peserta sosialisasi dapat diterapkan di perusahaan
3.     Peningkatan jumlah perijinan/pengesahan pemeriksaan/penggunaan peralatan yang ada di perusahaan sebagai objek pengawasan

Permasalahan:

1.      Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja belum mendapat perhatian yang memadai dari semua pihak
2.      Komitmen pengusaha relatif rendah terhadap K3
3.      Banyak perusahaan belum mengikutsertakan tenaga kerja pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
4.      Banyak tenaga kerja yang diberikan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo
5.      Anggaran yang terbatas bagi pelaksanaan pembinaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Solusi:

1.      Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan baik norma ketenagakerjaan maupun norma K3 harus ditingkatkan sehingga bisa menyerap seluruh Klasifikasi Lapangan Usaha dan Industri (KLUI) di kabupaten Purworejo
2.      Koordinasi yang lebih baik pada seluruh instansi terkait, pengusaha dan tenaga kerja yang mendukung partisipasi aktif penerapan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku



Komentar:




Share your views...

0 Respones to "Budaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)"

Post a Comment

 

© 2010 Raseco blog All Rights Reserved Thesis WordPress Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors.info