Info CPNSD Pemkab Purworejo
Thursday, October 29, 2009 by Zanuar Didik Bintoro
Informasi Penerimaan CPNSD Kabupaten Purworejo
PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
SEKRETARIAT DAERAH
PENGUMUMAN
Nomor : 800 / 3523 / 2009
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Formasi Tahun 2009
DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000
tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada
tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu
berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan
pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum
dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), telah mempunyai
masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan
sekarang masih bekerja;
c. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
d. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
f. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah
Republik Indonesia ;
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort
(Polres) setempat ;
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
j. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
k. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
l. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya
yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat
Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Purworejo, sebelum
memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan
dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
II. PERSYARATAN KHUSUS
Tenaga Kesehatan khususnya Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi sesuai peraturan Menteri Kesehatan yang
berlaku wajib memiliki Surat Tanda Register (STR).
III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
a. Tenaga Kesehatan : 3 formasi
b. Tenaga Teknis Lainnya : 237 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 30 Oktober s.d 9 Nopember 2009 dengan menggunakan On line dan POS.
a. Pendaftaran On Line menggunakan media Internet (on line registration) pada tanggal 30 Oktober s.d 9
Nopember 2009 pukul 00.00 s.d. 24.00 WIB, untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata
cara :
1. Peserta melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran On line CPNSD 2009 Kabupaten Purworejo yang
ditayangkan di situs cpns.jatengprov.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir
pendaftaran, dengan urutan langkah :
a) Membuka situs cpns.jatengprov.go.id ;
b) Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi,
petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
c) Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;
d) Memilih Instansi ( provinsi/kabupaten/kota );
e) Pelamar memilih kelompok formasi (Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan);
f) Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang disediakan;
g) Pelamar mengisi biodata yang diminta;
h) Pelamar menerima nomor register sebagai execution bahwa pelamar memenuhi syarat
pendaftaran;
i) Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang
setelah yakin data isian benar.
2. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung satu hari
setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh
pada lampiran V) yang berisi :
a) Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo hitam putih ukuran
3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
b) Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur untuk lowongan formasi Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah atau Bupati/ Walikota untuk lowongan formasi Pemerintah Kabupaten/Kota (ditulis tangan,
tinta warna hitam, ditandatangani dan berbahasa Indonesia);
c) FC Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan;
d) FC KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala
Kelurahan tempat KTP dikeluarkan.
e) Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus
dalam pegumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada
lampiran III).
f) Bagi yang berusia 35 s.d 40 tahun (hanya tenaga pendidikan dan kesehatan) melampirkan :
- FC Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
- FC Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang
pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dilegalisir.
- Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala
instansi.
g) Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang
telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/ HP sebagai balasan lamaran, undangan
mengikuti tes Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi (sesuai contoh penulisan terlampiran V).
h) FC Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter umum, Dokter gigi dan Dokter spesialis.
3. Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Purworejo PO BOX CPNS KAB PURWOREJO 54100
4. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 30 Oktober s.d 9 Nopember 2009 per cap POS melalui
PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 hari setelah
hari pendaftaran terakhir.
5. Peserta yang mendaftar akan diumumkan lulus Seleksi Administrasi setelah diadakan koreksi berkas
administrasi dan diumumkan/ditayangkan di situs cpns.jatengprov.go.id setelah dilakukan seleksi
administrasi pada 23 s.d. 25 Nopember 2009 dan diberikan Kartu Seleksi yang dikirim melalui PT. POS
Indonesia pada tanggal 23 Nopember s.d. 2 Desember 2009.
6. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date data isian maupun biodata.
7. Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu
syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
b. Pendaftaran menggunakan cara POS, dengan tata cara :
1. Peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengirim langsung berkas persyaratan melalui PT. POS
INDONESIA mulai tanggal 30 Oktober s.d 9 Nopember 2009 per cap POS. Pelamar harus lebih dahulu
mendapat nomor register sebagai execution bahwa pelamar memenuhi syarat pendaftaran (sebagaimana
tersebut pada point 1.a.8 dan 1.a.9) serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat
2 hari setelah hari pendaftaran terakhir.
2. Berkas pendaftaran dikirim kepada Bupati Purworejo PO BOX CPNS KAB PURWOREJO.
3. Peserta mengirimkan berkas pendaftaran dalam Amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm, pada pojok kiri atas
ditulis jenis formasi yang dilamar, kode formasi sesuai pengumuman (sebagaimana contoh pada lampiran
V), dengan isi berkas :
a) Berkas administrasi, meliputi :
1) Surat lamaran (ditulis tangan tinta hitam ditandatangani dan berbahasa Indonesia)
2) FC Ijazah dan transkrip dilegalisir dan /atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan
3) FC KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kades/Kalur
4) Pas Photo hitam putih 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar dan ditulisi nama dan alamat pelamar
disebaliknya, ditempel pada formulir pas photo (sebagaimana terlampir pada lampitan IV)
5) Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus
dalam pegumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada
lampiran III).
6) FC Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter umum, Dokter gigi dan Dokter spesialis.
7) Bagi yang berusia lebih 35 s.d 40 tahun melampirkan :
(a) FC Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
(b) FC Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang
pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dilegalisir.
(c) Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala
instansi.
b) Amplop ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah
ditulis nama, alamat lengkap dan nomor telpon/ HP pelamar sebagai balasan lamaran, undangan
mengikuti tes Tertulis dan/ atau pengiriman Kartu Seleksi.
4. Peserta yang lulus Seleksi Administrasi akan diberikan Kartu Seleksi yang dikirim melalui PT. POS
Indonesia pada tanggal 23 Nopember s.d. 2 Desember 2009.
V. KELENGKAPAN PERSYARATAN.
a. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1. Nama Lengkap (tanda gelar) ;
2. Jenis Kelamin ;
3. Tempat/ Tanggal lahir ;
4. Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
5. Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
6. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
b. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan
tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c. Pendaftar hanya diperbolehkan melamar dengan satu cara (on line atau pos).
d. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberikan surat balasan melalui POS tertanggal 23 Nopember
s.d. 2 Desember 2009 dan ditayangkan melalui situs cpns.jatengprov.go.id (hanya dapat diakses bagi yang
mendaftar melalui sistem on line).
VI. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
a. Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2009, dengan jadwal sebagai berikut :
1. Peserta memasuki ruangan 08.00 WIB
2. Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan tata tertib ujian 08.15 WIB
3. Pembagian Soal dan pelaksanaan ujian TPU 08.30 WIB
4. Pengumpulan LJK dan soal ( Ujian selesai TPU) 10.30 WIB
5. Istirahat
6. Peserta memasuki ruangan 10.45 WIB
7. Pembagian Soal dan pelaksanaan ujian TPI 11.00 WIB
8. Pengumpulan LJK dan soal ( Ujian selesai TPI) 13.00 WIB
b. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
1. Asli Kartu / Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2009 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Peserta yang tidak membawa perlengkapan tersebut di anggap tidak mengikuti ujian/dinyatakan gugur.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa bantu alat
hitung dan mengaktifkan alat komunikasi dalam waktu mengerjakan ujian.
4. Pensil 2B, rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis
c. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian memasuki ruangan (Ujian TPU pukul 08.00
WIB dan Ujian TPI pukul 10.45 WIB), tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur
VII. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
a. Peserta lulus didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi.
b. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah melalui media massa (cetak dan
elektronik), internet dan papan pengumuman pada kantor Pemerintah se Jawa Tengah pada tanggal 23 Desember
2009.
VIII. LAIN-LAIN
a. Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
b. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu instansi (pelaksanaan tes tertulis
serempak se Jawa Tengah).
c. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT POS.
d. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS
Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.
e. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke kantor Pos pukul 08.00
s.d. 17.00 WIB.
f. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak
LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
g. Selama proses pengadaan CPNS tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
h. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
i. Keputusan Tim Fasilitasi Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 tidak dapat diganggu gugat.
Purworejo, 24 Oktober 2009
An. BUPATI PURWOREJO
Sekretaris Daerah
Ir. AKHMAD FAUZI, MA
Pembina Utama Madya
NIP. 19540910 198403 1 004
Download Selengkapnya
Related to Info CPNSD Pemkab Purworejo :
Komentar:
Share your views...
0 Respones to "Info CPNSD Pemkab Purworejo"
Post a Comment