Bukti Pembayaran Avo (Pembayaran Kelima)
Wednesday, October 31, 2012 by Zanuar Didik Bintoro
Bukti Pembayaran Avo (Pembayaran Kelima) - Setelah menerima pembayaran Avo yang pertama, kedua, ketiga, dan keempat, kali ini avo.net memberikan pembayarannya yang kelima ($68 USD) sob. Berikut SS dari LR ane:
Langsung menjadi rupiah = Rp. 649.400,00 .. Alhamdulillah buat beli cendol sob..
Sobat tertarik untuk join? silahkan klik banner di bawah ini:
Ingin ikut bergabung sob? silahkan join dengan klik disini atau lewat banner di bawah ini :
Oya proses WDnya sangat singkat, hanya memakan waktu 8 menit saja!!
Read More Add your Comment 0 comments
Lowongan SMK sebagai Pramuniaga area Tangerang Oktober 2012
Tuesday, October 23, 2012 by Zanuar Didik Bintoro
Pramuniaga
Banten
Requirements:
- Wanita / Pria
- Usia 18 s/d 30 Tahun
- Pendidikan SMA / D3/ S1 Semua Jurusan
- Pengalaman Dan Non Pengalaman.
- Cekatan dan jujur
Read More Add your Comment 0 comments
Lowongan SMK Operator Printing dan Fotokopi Jakarta Oktober 2012
Tuesday, October 23, 2012 by Zanuar Didik Bintoro
Jaringan Printing, Photocopy dan Finishing 24 Jam
Kami adalah sebuah jaringan perusahaan yang bergerak di bidang retail digital printing & copy center yang berkembang pesat dan saat ini berlokasi di Jakarta Pusat & Serpong (Tangerang)
Dalam misi mengedepankan kepuasan customer yang didukung dengan peralatan canggih dan tenaga terampil di bidangnya, dengan ini membuka kesempatan bagi anda untuk bergabung dalam tim kami, dalam posisi sebagai :
Operator Finishing & Photocopy
Banten, Jakarta Raya
Requirements:
- Pria, Max. 30th
- Min. SMA/SMK/a
- Menyenangi tantangan, loyal, pekerja keras & Ulet
- Kemampuan interpersonal yang baik (dengan customer maupun internal perusahaan)Bersedia bekerja shift (We’re Open 24hours)
- Gaji Menarik
- Diutamakan dapat mengoperasikan Mesin Photocopy & Finsihing
- Memahami & menguasai proses persiapan cetak (merupakan nilai plus)
- Berpengalaman mengoperasikan mesin print digital indoor /outdoor (merupakan nilai plus)
- Mampu berbahasa Inggris (merupakan nilai plus)
Read More Add your Comment 0 comments
Lowongan Perawat Bunda Medik Jakarta Oktober 2012
Tuesday, October 23, 2012 by Zanuar Didik Bintoro
Perawat
Jakarta Raya
Requirements:
- Wanita
- D3 Keperawatan
- Usia Max 27 Tahun
- Komunikatif
- SIP Masih Aktif
- Memiliki Skill Yang Baik
Jl. Teuku Cik Ditiro No. 28 Menteng-Jakarta Pusat
(Tuliskan kode posisi di sudut kiri atas amplop)
Read More Add your Comment 0 comments
Lowongan Perawat Asri Medical Center Jogjakarta
Tuesday, October 23, 2012 by Zanuar Didik Bintoro
Asri Medical Center (AMC) senantiasa memelihara dan meningkatkan kompetensi personal dan kesiapan fasilitas untuk bersiaga melayani kebutuhan customer secara terpadu dan holistik.Saat ini kami membutuhkan profesional muda untuk bergabung bersama kami di posisi sebagai berikut:
Perawat
Yogyakarta
Requirements:
- Wanita
- Jujur, Ulet dan Amanah
- Lulusan D3 Perawat
- Usia 20 s/d 35 tahun
- Berkepribadian Menarik
Read More Add your Comment 0 comments
Lowongan Guru Komputer Terbaru Oktober 2012
Tuesday, October 23, 2012 by Zanuar Didik Bintoro
Kami salah satu perusahaan di Kompas Gramedia Group, membuka kesempatan kerja bagi para lulusan perguruan tinggi untuk menjadi :
Guru Komputer Sekolah
Papua, Jakarta Raya, Jambi, Bekasi (Jawa Barat), Bogor (Jawa Barat), Sukabumi (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Balikpapan (Kalimantan Timur), Lampung, Ambon (Maluku), Pekanbaru (Riau), Manado (Sulawesi Utara), Tangerang (Banten), Sorong (Papua Barat)
Requirements:
- Pria / Wanita
- Lulusan D-3 atau S-1
- Menyukai dunia pendidikan
- Sehat jasmani/rohani
- Mampu menggunakan program komputer dengan baik
- Bersedia bekerja di sekolah- sekolah:
- JAKARTA, BOGOR, TANGERANG, BEKASI, BANDUNG, SUKABUMI, JAMBI, LAMPUNG, BENGKULU, PEKAN BARU, SEMARANG, SURABAYA, BALIKPAPAN, BANJARMASIN, MANADO, AMBON dan SORONG PAPUA (Pilih kota yang diinginkan)
Read More Add your Comment 0 comments
Lowongan Guru Fisika di Sinotif.com Oktober 2012
Tuesday, October 23, 2012 by Zanuar Didik Bintoro
SINOTIF (PT. Sinotif International) adalah perusahaan yang berkembang pesat dengan sistem manajemen modern dan terus membuat terobosan ke arah kemajuan
Dengan perkembangan yang pesat saat ini, SINOTIF membutuhkan individu-individu terbaik yang siap berkarir sebagai guru serta memiliki passion dalam dunia penididikan. Semua pengajar di SINOTIF adalah "Guru Tetap", mendapat training secara intensif serta pengembangan kompetensi mengajar sehingga menjadikan setiap guru adalah pengajar yang profesional serta handal dalam bidangnya.
Guru Fisika (OCR)
(Banten, Jakarta Raya)
Responsibilities:
- Mengajar Fisika
- Mempersiapkan bahan/soal untuk mengajar
- Menanamkan paradigma belajar yg baik kepada peserta didik
Requirements:
- Usia max. 28 tahun
- Siap bekerja bulan November
- Berkomitmen dan tanggung jawab
- S1 FMIPA / FKIP (diutamakan jur. fisika)
- Siap ditempatkan di Area Jadetabek
BENEFIT :
* Berstatus Guru Tetap
* Gaji Tetap Bulanan ( Pokok, Transport )
* Bonus sesuai prestasi
* Jaminan kesehatan
* Jamsostek
* Jaminan hari tua
* Jenjang karir
* THR
Kirimkan surat lamaran beserta pas foto terbaru ke Email : hrd@sinotif.com
subject email : Lamaran FIS-OKT
atau via pos ke :
HRD Sinotif
Jl. Danau Sunter Utara Blok M No.23-24
Sunter Podomoro, Jakarta Utara 14350
Sinotif juga akan mengadakan Tes & Penerimaan di Kampus UNS - Solo pd tgl 01 November 2012 dan di UNDIP - Semarang pd tgl 04 November 2012. Bagi Anda yg ingin mengikuti tes tersebut silahkan kirim email ke hrd@sinotif.com dengan Subject : DAFTAR TES 1 NOV atau DAFTAR TES 04 NOV
Read More Add your Comment 0 comments
Lowongan Guru Olahraga Terbaru Oktober 2012 Jakarta
Tuesday, October 23, 2012 by Zanuar Didik Bintoro
Guru Bidang Study Olah Raga
Jakarta Raya - Pasar Minggu
Requirements:
- Pendidikan minimal S1 (sesuai bidang study yang dibutuhkan)
- Usia maksimal 35 tahun
- Diutamakan yang berdomisili disekitar Pasar Minggu
- Mampu berinteraksi dengan siswa yang didominasi laki-laki
- Mempunyai keahlian khusus dibidangnya
Pasar Minggu Jakarta Selatan
Read More Add your Comment 0 comments
Lowongan Guru Bahasa Inggris Oktober 2012
Tuesday, October 23, 2012 by Zanuar Didik Bintoro
Guru Bidang Study Bahasa Inggris
Jakarta Raya - Pasar Minggu
Requirements:
- Pendidikan minimal S1 (sesuai bidang study yang dibutuhkan)
- Usia maximal 35 tahun
- Diutamakan yang berdomisili disekitar Pasar Minggu
- Mampu berinteraksi dengan siswa yang didominasi laki-laki
- Mempunyai keahlian khusus dibidangnya
Pasar Minggu Jakarta Selatan
Read More Add your Comment 0 comments
Lowongan PT Triputra Group
Tuesday, October 23, 2012 by Zanuar Didik Bintoro
PT Triputra Group is focusing on some major industries such as manufacturing, logistics, services, retail chain, natural resources and palm oil plantation. We are looking for alumni FEB UGM who want to grow with us, have vision, take chances and also have dedicated of work ethics to fulfill the positions. Further information click here. Please send your application before 30 November 2012.
Read More Add your Comment 0 comments
Lowongan Bank Standard Chartered Oktober 2012
Tuesday, October 23, 2012 by Zanuar Didik Bintoro
Standard Chartered Bank
Specialist Functions Management Trainee Programme
Finance, Group Technology & Operations (GTO) and Risk are specialist
functions. They are at the heart of the risk management, operational
effectiveness, financial management and control architecture of Standard
Chartered.
They maintain strong partnerships with the business and frontline teams,
whilst ensuring alignment with the Bank’s strategic intent. The leading
role they play in these areas has been a key factor in the success of
the Bank.
The Indonesia Specialist Functions Management Trainee Programme is a 24 month programme designed to equip you with the fundamentals to
accelerate your career and attain a leadership position within one of
our Specialist Functions, Finance, GTO or Risk
Requirement:
1. Undergraduate or post graduate qualification in any discipline,
though related disciplines are preferred (e.g. Business, Economics,
Engineering, Finance or Computer Science)
2. Legal to work in Indonesia
3. No more than two year’s work experience
4. Fluency in English; second language is considered beneficial
If you’re interested, please apply directly to www.standardchartered.com/ExploreYou
and Forward your appllication to : ruspolina-delila.yuliarta@sc.com
<mailto:ruspolina-delila.yuliarta@sc.com>
Read More Add your Comment 0 comments
Lowongan Kerja Oktober di Group M
Tuesday, October 23, 2012 by Zanuar Didik Bintoro
Lowongan Kerja Oktober di Group M
Accelerate Your Career
Be a Part of Group M The World’s Largest Media Investment Company
Media Masters is the most advance & intensive advertising media program.
Pre register please click here
If you are a fresh graduate, simply send your application letter, CV & scan your latest education transcript to :
recruitment.groupm.jkt@gmail.com
Join the interview at :
R. Sidang 1 Gedung Pusat UGM, Lantai 2 Sayap Selatan
October, 24 2012, 08.30 WIB
for more information please click here
Read More Add your Comment 0 comments
Apakah PNS tidak mendapat pensiun
Wednesday, October 17, 2012 by Zanuar Didik Bintoro
Apakah PNS tidak mendapat pensiun - Sesuai dengan judul di atas, dan ini juga ane baru denger-denger dan barusan browsing mengenai hal ini infonya PNS bakalan tidak mendapat pensiun bulanan tapi akan diberikan pesangon atau istilahnya uang tolak. Nah besaran uang tolak yang dimaksud adalah untuk golongan II besaran uang tolak adalah sekitar Rp500 juta, golongan III Rp1 miliar dan golongan IV Rp1,5 miliar. Namun wacana ini masih dibahas oleh DPR RI yaitu mengenai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bila produk hukum negara ini disahkan, maka kemungkinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tidak bakal menerima tunjangan pensiun lagi.
Nah kalo ini ada Permenkeu RI tentang iuran dan manfaat pensiun, monggo dibaca..
NOMOR 50/PMK.010/2012
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun, telah diatur besaran iuran dan manfaat pensiun dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005; | ||
b. | bahwa untuk mengimbangi kenaikan tingkat biaya hidup, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan mengenai besar manfaat pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus; | ||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun; | ||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477); | ||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507); | ||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508); | ||||
4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005; | ||||
MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN. | |||
Pasal I | |||||
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang telah beberapa kali diubah dengan: | |||||
a. | |||||
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005; | ||||
diubah sebagai berikut: | |||||
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 5 diubah, angka 4 dan angka 6 dihapus, serta ditambahkan 8 (delapan) angka, yakni angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, dan angka 14 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: | ||||
Pasal 1 | |||||
1. | Asumsi Aktuaria adalah kumpulan estimasi mengenai perubahan-perubahan di masa yang akan datang, yang dipergunakan untuk menghitung nilai sekarang suatu pembayaran atau pembayaran-pembayaran di masa depan, dan mencakup antara lain tingkat bunga, tingkat probabilitas terjadinya kematian, cacat, serta tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun. | ||||
2. | Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. | ||||
3. | Nilai Sekarang adalah nilai, pada suatu tanggal tertentu, dari pembayaran atau pembayaran-pembayaran yang akan dilakukan setelah tanggal tersebut, yang dihitung dengan mendiskonto pembayaran atau pembayaran-pembayaran termaksud secara aktuaria berdasarkan asumsi tingkat bunga dan tingkat probabilitas tertentu untuk terjadinya pembayaran atau pembayaran-pembayaran tersebut. | ||||
4. | Dihapus. | ||||
5. | Penghasilan Dasar Pensiun adalah sebagian atau seluruh penghasilan karyawan yang diterima dari pemberi kerja dan ditetapkan dalam peraturan dana pensiun suatu dana pensiun pemberi kerja, sebagai dasar perhitungan besar iuran dan atau manfaat pensiun peserta. | ||||
6. | Dihapus. | ||||
7. | Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. | ||||
8. | Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. | ||||
9. | Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. | ||||
10. | Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti. | ||||
11. | Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. | ||||
12. | Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun. | ||||
13. | Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun. | ||||
14. | Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada Peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. | ||||
2. | Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: | ||||
Pasal 13 | |||||
(1) | Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus. | ||||
(2) | Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus. | ||||
(3) | Dalam hal Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda/duda atau anak yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus. | ||||
(4) | Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan dalam hal ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun. | ||||
(5) | Pendiri dapat menetapkan Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan sekaligus dengan nilai yang lebih rendah dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam Peraturan Dana Pensiun. | ||||
3. | Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: | ||||
Pasal 20 | |||||
(1) | Dalam hal jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang menjadi hak Peserta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan tersebut dapat dibayarkan sekaligus. | ||||
(2) | Pembayaran jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun. | ||||
(3) | Pendiri dapat menetapkan jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang dapat dibayarkan sekaligus dengan nilai yang lebih rendah dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Peraturan Dana Pensiun. | ||||
4. | Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | ||||
Pasal 26 | |||||
(1) | Manfaat Pensiun Peserta berupa dana yang terdiri dari jumlah himpunan iuran yang telah disetor atas namanya dan pengalihan dana dari Dana Pensiun lain serta hasil pengembangannya. | ||||
(2) | Perhitungan hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tiap Peserta harus dilakukan sejak dana dibukukan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sampai saat pembayaran kepada Peserta atau pada saat pembelian anuitas seumur hidup pada perusahaan asuransi jiwa. | ||||
(3) | Dalam hal besarnya Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus. | ||||
Pasal II | |||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. | |||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||
Ditetapkan di Jakarta | |||||
pada tanggal 3 April 2012 | |||||
MENTERI KEUANGAN, | |||||
ttd. | |||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
Read More Add your Comment 0 comments
Bukti Pembayaran Avo (Pembayaran Keempat)
Friday, October 12, 2012 by Zanuar Didik Bintoro
Bukti Pembayaran Avo (Pembayaran Keempat) - Setelah menerima pembayaran Avo yang pertama, kedua dan ketiga, kali ini avo.net memberikan pembayarannya yang ketiga sob. Berikut SS dari LR ane:
Ingin ikut bergabung sob? silahkan join dengan klik disini atau lewat banner di bawah ini :
Read More Add your Comment 0 comments
Bukti Pembayaran Finvance
Thursday, October 11, 2012 by Zanuar Didik Bintoro
Bukti Pembayaran Finvance - Pagi ini dapat rejeki dari finvance sob, berikut SSnya:
Alhamdulillah meskipun kecil bisa buat beli pulsa :)
Mau ikutan juga sob? silahkan join bersama ane lewat link berikut:
Read More Add your Comment 0 comments
Bukti Pembayaran Profitclicking $31,28 (Eks Justbeenpaid) Pembayaran Kedua
Friday, October 05, 2012 by Zanuar Didik Bintoro
Bukti Pembayaran Profitclicking $31,28 (Eks Justbeenpaid) Pembayaran Kedua - Selamat malam sobat raseco semua. Kali ini ane mau share bukti pembayaran dari Profitclicking sob. Kali ini ane dibayar yang kedua kalinya. Berikut bukti pembayarannya:
Sobat ingin join? silahkan gabung bersama ane disini dan ane siap membantu sobat
Oya untuk info lengkap silahkan mampir di website ane di www.infojss.com atau www.justbeenpaidnow.in
Read More Add your Comment 0 comments
Bukti Pembayaran Avo (Pembayaran Ketiga)
Monday, October 01, 2012 by Zanuar Didik Bintoro
Ingin ikut bergabung sob? silahkan join dengan klik disini atau lewat banner di bawah ini :
Read More Add your Comment 0 comments