SOTK Baru Pemkab Purworejo 2012 Ditandatangani
Thursday, April 19, 2012 by Zanuar Didik Bintoro
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Purworejo ditandatangani dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/4). Dalam SOTK yang baru, beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setingkat eselon II dihapus, yaitu Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan (Bapeluh KP) dan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Dilatanak). Sementara Dinas Pertanian dan Kehutanan diganti menjadi Dinas Pertanian Kelautan Perikanan dan Peternakan, Dinas Pengairan berubah menjadi Dinas Pengairan Sumberdaya Air dan Mineral, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) berubah menjadi Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga. Bidang Kehutanan dan Perkebunan yang sebelumnya masuk dalam struktur Dinas Pertanian dan Kehutanan, akan berdiri sendiri menjadi Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
Dalam SOTK baru juga dibentuk SKPD baru bernama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Di dalam lembaga tersebut, terdapat Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) yang sebelumnya berdiri sendiri sebagai SKPD setingkat eselon III. Sedangkan untuk Linmas bergabung dengan Satpol PP.
Terhadap hasil pembahasan tersebut, Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg menyatakan akan segera menindak lanjuti dengan melakukan revisi dan penyempurnaan. “Namun tentunya revisi dan penyempurnaan tersebut tetap dalam koridor ketentuan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 beserta peraturan pelaksanaannya,”katanya.
Terkait dengan BPBD, menurut Bupati, selain merupakan amanat undang-undang, pembentukan BPBD juga merupakan kebutuhan daerah, mengingat wilayah Kabupaten Purworejo merupakan daerah yang telah dipetakan sebagai daerah rawan bencana dengan indeks 91 (Sembilan puluh satu). Dengan indeks tersebut, Kabupaten Purworejo menduduki peringkat 46 (Empat puluh enam) skala Nasional dan peringkat 13 (Tiga belas) skala Provinsi dalam hal tingkat kerawanan bencana.
Lebih lanjut Bupati mengingatkan adanya hal yang harus disadari bersama yakni keterkaitan yang luas dan kompleks antara organisasi perangkat daerah dengan berbagai aspek, khususnya terhadap penataan personil, pengelolaan keuangan daerah dan asset daerah. Dengan adanya keterkaitan tersebut, maka setiap perubahan dalam organisasi perangkat daerah harus diikuti penempatan personil serta perubahan dan penyesuaian pada Sistem Informasi Managemen Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Barang Daerah.
“Berkaitan dengan hal tersebut maka dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah perlu adanya kesadaran dan pemahaman bersama, keseriusan dan dukungan dari semua pihak, termasuk didalamnya dukungan kebijakan anggaran demi terciptanya organisasi Perangkat Daerah yang miskin struktur kaya fungsi sebagaimana selama ini selalu kita dambakan,”ungkapnya. Tweet
Komentar:
Dalam SOTK baru juga dibentuk SKPD baru bernama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Di dalam lembaga tersebut, terdapat Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) yang sebelumnya berdiri sendiri sebagai SKPD setingkat eselon III. Sedangkan untuk Linmas bergabung dengan Satpol PP.
Terhadap hasil pembahasan tersebut, Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg menyatakan akan segera menindak lanjuti dengan melakukan revisi dan penyempurnaan. “Namun tentunya revisi dan penyempurnaan tersebut tetap dalam koridor ketentuan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 beserta peraturan pelaksanaannya,”katanya.
Terkait dengan BPBD, menurut Bupati, selain merupakan amanat undang-undang, pembentukan BPBD juga merupakan kebutuhan daerah, mengingat wilayah Kabupaten Purworejo merupakan daerah yang telah dipetakan sebagai daerah rawan bencana dengan indeks 91 (Sembilan puluh satu). Dengan indeks tersebut, Kabupaten Purworejo menduduki peringkat 46 (Empat puluh enam) skala Nasional dan peringkat 13 (Tiga belas) skala Provinsi dalam hal tingkat kerawanan bencana.
Lebih lanjut Bupati mengingatkan adanya hal yang harus disadari bersama yakni keterkaitan yang luas dan kompleks antara organisasi perangkat daerah dengan berbagai aspek, khususnya terhadap penataan personil, pengelolaan keuangan daerah dan asset daerah. Dengan adanya keterkaitan tersebut, maka setiap perubahan dalam organisasi perangkat daerah harus diikuti penempatan personil serta perubahan dan penyesuaian pada Sistem Informasi Managemen Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Barang Daerah.
“Berkaitan dengan hal tersebut maka dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah perlu adanya kesadaran dan pemahaman bersama, keseriusan dan dukungan dari semua pihak, termasuk didalamnya dukungan kebijakan anggaran demi terciptanya organisasi Perangkat Daerah yang miskin struktur kaya fungsi sebagaimana selama ini selalu kita dambakan,”ungkapnya. Tweet
Related to SOTK Baru Pemkab Purworejo 2012 Ditandatangani :
Komentar:
Tags: berita, purworejo
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Share your views...
0 Respones to "SOTK Baru Pemkab Purworejo 2012 Ditandatangani"
Post a Comment