Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Perwakilan dan Asisten Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah




PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON KEPALA PERWAKILAN DAN ASISTEN PERWAKILAN
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH



Ombudsman Republik Indonesia mengun­dang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menempati posisi sebagai:


· 1 (satu) orang Kepala Perwakilan
· 3 (tiga) orang Calon Asisten Perwakilan


Untuk wilayah:


1. Provinsi Sulawesi Tengah
2. Provinsi Kalimantan Barat
3. Provinsi Sumatera Selatan
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi Sumatera Barat
6. Provinsi Sulawesi Tenggara
7. Provinsi Nusa Tenggara Barat





 


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, seleksi Kepala Perwakilan Dan Asisten Perwakilan Ombuds­man Republik Indonesia didasarkan pada kualifikasi keahlian dan integritas moral yang tinggi.


I. PERSYARATAN


A. Calon Kepala Perwakilan Ombudsman harus memenuhi syarat sebagai berikut:


1. Warga Negara Indonesia;


2. Bertaqwa kepada Tuhan YME;


3. Sehat Jasmani dan Rohani;


4. Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;


5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;


6. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;


7. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;


8. Tidak
pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan;


9. Aktif
dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan,
lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing
wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.



B. Calon Asisten Perwakilan Ombudsman harus memenuhi syarat sebagai berikut :


1. Warga Negara Republik Indonesia;


2. Berusia paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;


3. Pendidikan paling rendah sarjana atau yang sederajat;


4. Jujur dan berintegritas;


5. Tidak
pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
;


6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan


7. Bersedia tidak merangkap dalam jabatan negeri, anggota partai politik, advokat serta profesi lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.



Sebagai
kelangkapan persyaratan pendaftaran Kepala dan Calon Asisten Perwakilan
Ombudsman Republik Indonesia, diharapkan menyertakan surat pernyataan
yang menyatakan bahwa bersedia untuk:


1. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.


2. Tidak
merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Anggota partai
politik dan profesi lainnya.


3. Diberhentikan sementara dari jabatan organik (PNS) selama menjabat selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI.



II. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN



Pendaftaran dimulai dari tanggal 3 s.d. 17 Juli 2012. Berkas pendaftaran dikirimkan kepada Tim Seleksi Calon Kepala Perwakilan dan Asisten Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jl. HR. Rasuna Said Kav C-19, Jakarta Selatan - 12920. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermaterai cukup, dengan melampirkan :



A. Kelengkapan Administrasi Calon Kepala Perwakilan Ombudsman


1. Daftar Riwayat Hidup;


2. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna;


3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;


4. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;


5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter;


6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;


7. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup, bahwa bersedia untuk
tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Anggota partai
politik dan profesi lainnya;


8. Surat
pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas
bermaterai cukup, bahwa bersedia non aktif sementara sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS) apabila terpilih sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman
(bagi calon Kepala Perwakilan yang berstatus sebagai PNS)
.



B. Kelengkapan Administrasi Calon Asisten Perwakilan Ombudsman


1. Daftar Riwayat Hidup;


2. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna;


3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;


4. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;


5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter;


6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;


7. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup, bahwa bersedia untuk
tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Anggota partai
politik dan profesi lainnya



Berkas
lamaran Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Perwakilan dimasukan
kedalam Amplop Cokelat di pojok kanan atas bertuliskan LAMARAN KEPALA
atau ASISTEN PERWAKILAN dan mencantumkan kode wilayah :



1. Berkas lamaran untuk wilayah Sulawesi Tengah dengan kode : SULTENG


2. Berkas lamaran untuk wilayah Kalimantan Barat dengan kode : KALBAR


3. Berkas lamaran untuk wilayah Sumatera Selatan dengan kode : SUMSEL


4. Berkas lamaran untuk wilayah Jawa Tengah dengan kode : JATENG


5. Berkas lamaran untuk wilayah Sumatera Barat dengan kode : SUMBAR


6. Berkas lamaran untuk wilayah Sulawesi Tenggara dengan kode : SULTRA


7. Berkas lamaran untuk wilayah Nusa Tenggara Barat dengan kode : NTB



Contoh: untuk wilayah Sulawesi Tengah = LAMARAN KEPALA – SULTENG



III. CATATAN


1. Tim Seleksi tidak memungut biaya apapun dalam keseluruhan proses seleksi.


2. Berkas yang tidak lengkap tidak akan diproses.


3. Hati-hati
terhadap segala upaya penyalahgunaan yang mengatasnamakan Tim Seleksi
Kepala Perwakilan dan Asisten Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.




Jakarta, Juli 2012


OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA



Komentar:




Share your views...

0 Respones to "Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Perwakilan dan Asisten Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah"

Post a Comment

 

© 2010 Raseco blog All Rights Reserved Thesis WordPress Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors.info